Analisis Tafsir Al-Qurthubi: Ayat-Ayat Hukum
Oleh: Dini Indriani
Tugas UAS Manahij al-Mufassirin di STIQ Al-Multazam
A.
PENDAHULUAN
Al-Quran menyebut dirinya sebagai Hudan li al-nas,
petunjuk bagi segenap umat manusia. Akan tetapi, petunjuk al-Quran tersebut
dapat ditangkap maknanya bila tanpa adanya penafsiran. Itulah dasar sejak
al-Quran diwahyukan hingga dewasa ini gerakan penafsiran yang dilakukan oleh
para ulama tidak pernah ada henti-hentinya. Hal ini terbukti dengan banyaknya
karya-karya para ulama yang dipersembahkan guna menyingkap dan menguak
rahasia-rahasia yang terkandung di dalamnya dengan menggunakan metode dan sudut
pandang berlainan.
Tafsir bisa diartikan dengan al-iddah wa al-tabyin,
menjelaskan dan menerangkan, atau lebih lengkapnya adalah suatu ilmu yang
dengannya kitab Allah dapat diimplementasikan, mengeluarkan makna-maknanya dan
mengeluarkan hukum-hukum serta hikmah-hikmahnya. Dapat juga diartikan dengan
ilmu yang membahas al-Quran al-Karim dari segi dalalahnya sejalan dengan apa
yang dikehendaki Allah, dalam batas kemampuan manusia. Dengan demikan, tafsir
dengan sederhana dapat diimplementasikan sebagai usaha manusia dalam memahami
al-Quran.
Salah satu dari sekian banyak tafsir yang ada adalah
tafsir al-Jami 'li Ahkam al-Quran karya al-Qurtubi, yang dikenal dengan Tafsir
al-Qurtubi.
B. PEMBAHASAN
1.
Biografi Singkat al-Qurtubi
Penulis tafsir al-Qurtubi bernama Abu 'Abd Allah Ibn
Ahmad Ibn Abu Bakar Ibn farh al-Anshari al-Khazraji Syamsy al-din al-Qurtubi
al-Maliki [1] . Beliau di Cordova, Andaluisa (Spanyol sekarang). Disanalah beliau
mempelajari Bahasa Arab, Syair, Al-Qur'an Al-Karim, Fiqh, Nahwu, Qira'at,
Balaghah, Ulumul Qur'an dan ilmu-ilmu lainnya. Dan ia juga adalah salah satu
pengikut fikih madzhab yaitu Imam Maliki. Metode penafsirannya akan banyak
mempengaruhi para mufassir setelahnya dengan mengikuti penafsirannya, seperti
gaya Ibn Katsir yang menjadikan kitabnya yang terkenal yaitu al jami 'li
ahkamil Qur'an atau kitab al-Qurtubi sebagai rujukan.
Namun para ulama tidak ada yang tahu dengan pasti mengenai
kapan ia berkembang, oleh siapa ia dibesarkan dan apakah ia seorang anak yatim
atau tidak namun yang ditulis dalam sejarah bahwa ia dibesarkan oleh bapaknya
yang bermata pencaharian bercocok tanam yang hidup pada zaman dinasti Muwahidun
yang kala itu dipimpin oleh Muhammad bin Yusuf bin Hud. (625-635 H) dikisahkan
pada saat itu mereka sedang memanen dan pada waktu itu pula terjadi sebuah
pemberontakan kaum separatis Nashrani Cordova yang menuntut untuk memerdekakan
diri dari Islam.
Dalam kehidupannya sehari-hari beliau mempunyai
sifat yang unik yang memang tidak semua orang memiliknya, sehingga beliau
dikenal akan sikap ketawaduanya, kealimannya, kezuhudannya, berkarisma dan
komited dalam melakukan amal akhirat untuk dirinya. Seperti yang pernah
dikatakan oleh mufassir Adz-Dzaidah bahwa ia sering terlihat ketika memakai
sehelai jubah yang bersih dengan kopiah di atas kepalanya serta seluruh
hidupnya digunakan untuk beribadah kepada Allah. Sisa dari waktunya dihabiskan
untuk menulis dan mengkaji ilmu agama ”Dia adalah seorang ulama besar yang
tawadu dan lebih mementingkan ilmu pengetahuan terlebih dahulu kepada tafsir
dan hadits yang menghasilkan karya yang jauh lebih baik pada masanya” [2]
Dari itu, al-Qurtubi kecil belajar berbagai disiplin
ilmu, gurunya yang sangat membantunya adalah Ibn Rawwa (seorang Imam hadits),
Ibn al-Jumaizi, al-Hassan al-Bakari dsb. Diantara ilmu-ilmu yang ia pelajari yaitu
tentang keagamaan seperti bahasa arab, Hadits, syair, dan al-qur'an. Disamping
itu pula ia banyak belajar dan mendalami ilmu yang menjadi pendukung ilmu
Qur'an yakni belajar nahwu, qira'at, fikih dan juga ia belajar ilmu balaghoh.
Setelah ia tumbuh dewasa dan merasa kurang dalam
mendalami ilmunya itu, kemudian dia pergi ke mesir (yang pada waktu itu
kekuasaan dipegang oleh Dinasti Ayyubiah) dan Ia menetap disana sampai ajal
menjemputnya pada malam senin 9 syawal 671 H / 1273 M dan makamnya sendiri
berada di elmania, di timur sungai nil. Berkat pengabdiannya terhadap ilmu
agama dan keinginannya dalam memajukan peradaban Islam, para penduduk disana
sangat menghormati jasa beliau sehingga makamnya pun sering diziarahi oleh
banyak orang.
Aktifitasnya dalam mencari ilmu ia jalani dengan
serius di bawah bimbingan ulama yang ternama pada saat itu, di antaranya adalah
al-Syaikh Abu al-Abbas Ibn 'Umar al-Qurtubi dan Abu Ali al-Hasan Ibn Muhammad
al-Bakri. Beberapa karya penting yang dihasilkan oleh al-Qurtubi adalah al-Jami
'li Ahkam al-Quran, al-Asna fi Syarh Asma Allah al-husna, Kitab al-Tazkirah bi
Umar al-Akhirah, Syarh al-Taqassi, Kitab al-Tizkar fi Afdal al-Azkar, Qamh
al-Haris bi al-Zuhd wa al-Qana'ah dan Arjuzah Jumi'a Fiha Asma al-Nabi.
Diantara guru-guru Imam Al-Qurthubi adalah:
- Ibnu Rawwaj, Imam Al-Muhaddits Abu Muhammad Abdul Wahab bin Rawwaj. Nama tran Zhafir bin Ali bin Futuh Al Azdi Al Iskandarani Al-Maliki, wafatnya tahun 648 H.
- Ibnu Al-Jumaizi,
Al-Allamah Baha'uddin Abu Al-Hasan Ali bin Hibatullah bin Salamah Al Mashri
Asy-Syafi'I, wafat pada tahun 649 H. Ahli dalam bidang Hadits, Fiqih dan Ilmu
Qira'at.
- Abu Al-Abbas
Ahmad bin Umar bin Ibrahim Al-Maliki Al-Qurthubi, wafat pada tahun 656 H.
Penulis kitab Al-Mufhim fisyarh Shahih Muslim.
- Al-Hasan
Al-Bakari, Al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad bin Amaruk At-Taimi An-Nisaburi
Ad-Dimsyaqi atau Abu Ali Shadruddin Al-Bakari, wafat pada tahun 656 H.
2. Kitab
al-Jami 'li Ahkam al-Qur'an
a)
Pengenalan Umum Kitab Tafsir Qurtubi
Kitab tafsir ini sering disebut dengan tafsir
al-Qurtubi, hal ini dapat diimplementasikan karena tafsir ini adalah karya
seorang yang mempunyai nisbh nama al-Qurtubi atau bisa juga karena dalam
halaman sampul kitabnya sendiri tertulis judul, tafsir al-Qurtubi al-Jami 'li
Ahkam Al-Qur'an. Jadi, tidak setuju dengan seseorang menyebut tafsir ini dengan
sebutan tafsir al-Qurtubi bila yang dimaksud adalah tafsir karya al-Qurtubi
tersebut. Judul lengkap tafsir ini adalah al-Jami 'li Ahkam al-Quran wa al
Mubayyin lima Tadammanah min al-Sunnah wa Ay al-Furqan yang berarti kitab ini berisi
himpunan hukum-hukum al-Quran dan penjelasan terhadap isi kandungannya dari
al-Sunnah dan ayat-ayat al-Quran. Dalam muqaddimahnya penamaan kitab
ini didahului dengan kalimat Sammaitu…. (Aku namakan) [3]. Dengan demikian
dapat diterapkan bahwa judul tafsir ini adalah asli dari pengarangnya sendiri.
Didalam karya-karyanya itu al Qurtubi mempunyai
metode penafsiran yang sama seperti halnya at-Thabari, karena al Qurtubi sangat
cocok dengan penafsiran at-Thabari. Akan tetapi ia sendiri mempunyai ciri khas
dalam menafsirkan al-Qur'an, khususnya dalam kitab al jami 'li ahkamil Qur'an.
Di dalam kitab ini ia menggunakan metode tafsir bil
ma'tsur yakni metode tafsir untuk menafsirkan ayat al Qur'an dengan
riwayat-riwayat lainnya dari para ulama sebelumnya. Kemudian dimana letak
keunikan dalam kitab tersebut ?.
Dalam kitab tersebut kita akan melihat bahwa
tafsir-tafsir yang beliau gunakan dengan cara memuat hukum-hukum yang terdapat
di dalam al Qur'an dengan pembahasan yang lebih luas yang menyatukan hadits dengan
masalah-masalah ibadah, hukum, dan linguistik. Tidak hanya sampai disana,
hadits-hadits yang digunakannya yang ada dalam tafsirnya itu sudah ditakhrij
dan disandarkan langsung kepada orang yang meriwayatkannya.
Lebih dari itu, kitab tafsir yang memuat banyak
hukum itu tidak memuat kisah-kisah Israiliyat seperti yang ada dalam tafsir
at-Thabari.
b) Latar
Belakang Penulisan Tafsir al-Qurthubi
Dari pencarian ilmu dari para Ulama '(seperti Abu
al-Abbas bin Umar al-Qurthubi Abu al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad
al-Bakhri), kemudian Imam al-Qurthubi diasumsikan berhasrat besar untuk
menyusun kitab Tafsir yang juga bernuansa fiqh dengan menampilkan imam
pendapat-imam madzhab fiqh dan juga menampilkan hadis yang sesuai dengan
masalah yang dibahas. Selain itu kitab tafsir yang telah ada sedikit sekali
yang bernuansa fiqh. Karena Imam al-Qurthubi menyusun kitabnya, dan ini akan
mempermudah masyarakat, karena disamping menemukan tafsir, beliau juga akan
mendapatkan banyak pandangan imam madzhab fiqh, hadis-hadis Rasulullah saw
maupun pandangan para Ulama mengenai masalah itu .
c) Sumber
Tafsir
Kitab ini terdiri dari 10 jilid dan setiap jilid ada
2 juz, jadi kosen ada 20 juz tafsir ini lengkap 30 juz. Kitab tafsir
al-Qurthubi ini termasuk kepada kitab tafsir bi al-Ma'tsur (periwayatan).
Karena kebanyakan dalam penafsirannya menampilkan hadis-hadis nabi dan bahkan
sebelum al-Qurthubi mengambil keputusan atau hasil dari ayat-ayat yang akan
ditafsirkan beliau mengemukakan pendapat para ulama.
Adapun source tafsir (Mashadir tafsir) nya adalah:
- Mashadir Asliyah yaitu menafsirkan al-Quran dengan al-Quran, sunnah Rosululloh, perkataan sahabat dan tabi'in, kaidah-kaidah kebahasaan dan ijtihad yang di dasarkan pada dalil
- Mashadir Tsanawiyah nya yaitu: Ibnu Jarir, Ibnu Athiya, Ibnu al Arabi, Ilya Al Harasi, Al Jasshash dan tafsir ath-thobari.
d)
Sistematika
Al Qurthubi menjelaskan metode yang dipergunakan
dalam tafsir-nya, antara lain:
- menjelaskan sebab turunnya ayat
- menyebutkan perbedaan bacaan dan bahasa serta menjelaskan tata bahasanya
- mengungkapkan periwayatan hadits, mengungkapkan lafaz-lafaz yang gharib di dalam Al Qur'an, memilah-milih perkataan fuqaha, dan mengumpulkan pendapat ulama salaf dan pengikutnya.
Argumentasi-argumentasinya banyak dikuatkan dengan
sya'ir arab, cocok pendapat-pendapat ahli tafsir pendahulunya setelah menyari
dan mengomentarinya, seperti Ibnu Jarir, Ibnu Athiya, Ibnu al Arabi, Ilya Al
Harasi, Al Jasshash. Al Qurthubi juga dalam metode penafsirannya menconter
kisah-kisah ahli tafsir, riwat-riwat ahli sejarah dan periwayat-periwayat
israiliyat, sekalipun banyak juga mengambil dari sisi-sisi itu dalam tafsirnya.
Dan ia juga menantang pendapat-pendapat filosof, mu'tazila dan sufi kolotan
serta aliran-aliran lainnya.
Ia menyatakan pendapat-pendapat, ulama mazhab dan
mengomentarinya, ia juga tidak ta'assub dengan mazhab Malikianya. Malah Al
Qurthubi terbuka dalam tesisnya, jujur dalam argumentasinya, santun dalam
mendebat musuh-musuhnya dengan penguasaan ilmu tafsir dan segala jepretannya,
serta penguasaan ilmu syariat yang mendalam.
Metode pembahasannya merupakan kepiawaian dan
posisinya dibidang tafsir dan pengambilan hukum dari ayat-ayat al-Qur'an
sebagai sumber pertama humum Islam. Adapun metode yang dipakai dalam
menafsirkan ayat-ayat al-qur'an yakni metode tematik atau maudhu ',
karena sisitematikanya dalam melakukan penafsiran terhadap ayat al-Qur'an
dengan menjelaskan kosa kata yang rumit.
e) Manhaj
(metode)
Metode yang dipakai al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya
adalah metode tahlili, karena ia berupaya menjelaskan seluruh aspek
yang terkandung dalam al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertian yang
dituju. Sebagai contoh dari pernyataan ini adalah ketika ia menafsirkan surat
al-Fatihah di mana ia membaginya menjadi empat bab yaitu; bab Keutamaan dan
nama surat al-Fatihah, bab turunannya dan hukum-hukum yang terkandung di
dalamnya, bab Ta'min, dan bab tentang Qiraat dan I'rab. Masing-masing dari bab
tersebut memuat beberapa masalah. [4]
f) Corak Penafsiran
Para pengkaji tafsir memasukkan tafsir karya
al-Qurtubi kedalam tafsir yang bercorak Fiqhi, sehingga sering disebut sebagai
tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran lebih banyak masalah
dengan masalah-masalah hukum.
Sebagai contoh dapat dilihat ketika menafsirkan
surat al-Fatihah. al-Qurtubi korban masalah-masalah fiqh, terutama yang terkait
dengan lokasi basmalah ketika dibaca dalam salat, juga masalah al-fatihah
makmum ketika shalah Jahr. Terhadap ayat yang sama-sama dari kelompok Mufasir
ahkam hanya membahasnya secara sepintas, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr
al-Jassas. Ia tidak membahas surat ini secara khusus, tetapi hanya menyinggung
dalam sebuah bab yang diberi judul Bab Qiraah al-Fatihah fi al-salah.
Contoh lain dimana al-Qurtubi memberikan penjelasan
panjang lebar mengenai persoalan masalah fiqh dapat diketanyakan ketika ia
membahas ayat Qs. Al-Baqarah (2): 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“ Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku '”
Ia membagi pembahasan ayat ini menjadi 34 masalah.
Diantara pembahasan yang menarik adalah masalah ke-16. ia percaya berbagai
pendapat tentang status anak kecil yang menjadi Imam salat. Di antara tokoh
yang mengatakan boleh adalah al-Sauri, Malik dan Ashab al-Ra'y. Dalam masalah
ini, al-Qurtubi berbeda pendapat dengan mazhab yang dianutnya, dengan
pernyataannya [5] :
إمامة
الصغير جائزة إذا كان قارئا
(anak kecil boleh menjadi imam jika memiliki bacaan
yang baik)
Dalam kasus lain ketika ia menafsirkan Qs.
Al-Baqarah: 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ
“Dihalalkan bagi
kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;…”
Ia membaginya menjadi 36 masalah. Pada pembahasan
ke-12, Ia berpendapat orang tersebut tidak berkewajiban untuk mengganti
puasanya, yang berbeda dengan pendapat Malik sebagai imam mazhabnya. Dengan
pernyataannya:
إن
من أكل أو شرب ناسيا فلا قضاء عليه وإن صومه تام
“Sesungguhnya
orang yang makan atau minum karena lupa, maka tidak wajib wajib menggantinya
dan sebenarnya puasanya adalah sempurna”
Bila dicermati dari contoh-contoh penafsiran di
atas, di satu sisi menggambarkan betapa buruknya al-Qurtubi, banyak
masalah-masalah hukum yang menjadikan tafsir ini termasuk ke dalam jajaran
tafsir yang bercorak hukum. Di sisi lain, dari contoh-contoh tersebut juga
terlihat bahwa al-Qurtubi yang bermazhab Maliki ternyata tidak berpegang teguh
dengan pendapat imam mazhabnya.
g)
Langkah-langkah penafsiran
Langkah-langkah yang dilakukan oleh al-Qurtubi dalam menafsirkan al-Quran dapat kita perincian sebagai berikut:
- Memberikan kupasan dari segi bahasa.
- Menyebutkan ayat-ayat
lain yang berkaitan dan hadits-hadits dengan menyebut sumbernya sebagai dalil.
- Mengutip
pendapat ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan
hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan
- Menolak pendapat
yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Mendiskusikan
pendapat dengan ulama dengan argumentasi msing-masing, setelah itu melakukan
tarjih dengan mengambil pendapat yang paling benar.
Langkah-langkah yang ditempuh al-Qurtubi ini masih
mungkin diperluas lagi dengan melakuakan penelitian yang lebih seksama. Satu
hal yang sangat menonjol adalah penjelasan yang panjang lebar mengenai masalah
fiqhiyah merupakan hal yang sangat mudah ditemui dalam tafsir ini.
h) Istilah
Penafsiran al-Qurtubi
Persoalan yang menarik terdapat dalam tafsir ini dan
perlu untuk dicermati adalah pernyataan yang dikemukakan oleh al-Qurtubi dalam
muqaddimah tafsirannya yang berbunyi:
وشرطي
في هذا الكتاب: إضافة الأقوال إلى قائليها والأحاديث إلى مصنفيها فإنه يقال من
بركة العلم أنويضافق
(Syarat saya kitab ini adalah menyandarkan semua
perkataan kepada orang-orang yang mengatakannya dan berbagai hadits kepada
pengarangnya, karena dikataan bahwa diantara berkah ilmu adalah menyandarkan
perkataan kepada orang yang menyebutkannya)
i)
Kekurangan dan kelebihan Tafsir al-Qurthubi
Imam Adz-Dzahabi pernah berkata, “Al Qurthubi telah
mengarang sebuah kitab tafsir yang sangat spektakuler”.
Diantara kelebihanya.
- Menghimpun ayat, hadits dan aqwal ulama pada
masalah-masalah hukum. Kemudian beliau mentarjih salah satu di antara aqwal
tersebut
- Sarat dengan dalil-dalil 'aqli dan naqli
- Tidak mengabaikan bahasa Arab, sya'ir Arab dan
sastra Arab.
Ibnu Farhun berkata: Tafsir yang paling bagus dan
paling banyak manfaatnya, mencampakkan kisah dan sejarah, diganti dengan hukum
dan istimbat dalil, serta menerangkan I'rob, qiroat, nasikh dan mansukh
Diantara kekurangannya:
- Banyak perintah hadits-hadits dha'if tanpa diberi
komentar (catatan), padahal beliau adalah seorang muhaddits (ahli hadits)
- Penulis menta'wil beberapa ayat yang berbicara
tentang sifat Alloh SWT.
j)
Contoh Penafsiran
والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من
قبلكم إذا اتيتمو هنّ أجورهنّ ……… (الماءدة: ۵
قوله تعالى: “والمحصنات” ……. والتحصن:
التمن: ومنه الحصن لأ نه يمتنع فيه, ومنه قوله تعالى: “وعلمناه صنعة لبوس لكم
لتحصنكم من بأسكم” (الانبياء: 70) اى لتمنكم, ومنه الحصان للفرس (بكسر الحاء) لانه
يمنع صاحبه من الهلاك. والحصان (بفتح الحاء): المرأة العفيفة لمنعها نفسها من
الهلاك. وحصنت المرأة تحصن فهى حصان.
وروي عن ابن عباس فى
قوله تعالى: “والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب“. هو على العهد دون دار الحرب فيكون
خاصا. وقال غيره: يجوز نكاح الذمية والحربية لعموم الاية. وروى عن ابن عباس انه
قال: “المحصنات” العفيفات العاقلات. وقال الشعبى: هو أن تحصن فرجها فلا نزنى,
وتغتسل من الجنابة. وقرأ الشعبى “والمحصنات” بكسر الصاد, وبه قرأ الكسائ. وقال
مجاهد: “المحصنات” الحرائر, قال أبو عبيد: يذب الى أنه لا يحل نكاح إماء أهل
الكتاب, لقوله تعالى:”فمن ما ملكت أيما نكم من فتياتكم المؤمنات” (النساء: 25)
وهذا القول الذى عليه جلة العلماء.
Al-tahashun adalah sesuatu yang terpelihara dan
tejaga dengan baik :( dari akar kata ini diambil dari kata al-hisn (benteng) karena
dengan benteng itu orang dapat bertahan dan selamat. Dalam konteks ini Allah
berfirman: “Dan kami mengajarinya (Nabi Dawud) membuat baju besi agar dapat
menyelamatkan kau dalam pertempuran ”(al-Anbiya ': 80) artinya dengan berbaju
itu kamu menjadi terpelihara dan dipertahankan (dari cidera dalam pertempuran).
Lafal al-hishan (dengan huruf ha' berbaris dibawah الحيصان) yang berarti kuda
jantan juga berasal dari akar kata ini karena kuda memang dapat mencegah
pemiliknya dari kecelakaan.Tapi al-hashan (dengan huruf ha 'berbaris diatas الحصان)
berarti al-afifat (perempuan baik-baik) karena kepribadianny yang baik itu dpat
karena rusaknya kerusakan.Perempuan yang menjaga keamanan dirinya akan selalu
terpelihar sehingga dia menjadi seorang yang terpelihara baik
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkenaan dengan firman
Allah (san perempuan baik-baik dari mereka yang telah diberi kitab) yaitu
mereka yang m, empunyai perjanjian damai dengan pemerintahan Islam bukan yang
berada diwilayah perang; jadi ayat itu berkonotasi khusus, (tidak umum bagi
semua perempuan kaafir). Tapi ada yang berpendapat bahwa konotasi ayat umum
pada senua perempuan kafir, baik yang zimmiyah, maupun yang harbiyat.
Dari contoh penafsiran ayat diatas Bentuk penafsiran
al-Qurthubi bi al-Ma'tsur (periwayatan). Karena kebanyakan dalam penafsirannya
menampilkan hadis-hadis nabi dan bahkan sebelum al-Qurthubi mengambil keputusan
atau hasil dari ayat-ayat yang akan ditafsirkan beliau mengemukakan pendapat
para ulama.
Kita badingkan penafsiran tersebtu dengan kitab yang
sama coraknya yaitu fiqh, kita bendingkan dengan kitab Tafsir Ahkam al-Qur'an
al-Jashshsash didalam kitab al-Jashshash:
Kata Abu bakar, terdapat bergam ulama 'tentang
konotasi kosakata al-mushshanat dalam ayat ini. Diriwayatkan dari al-Hasan,
al-Sy'bi, Ibrahim, dan al-Euddi, bahw yang dimaksud dengannya adalah:
“perempuan-perempuan baik-baik”, makna serupa juga yang oleh sebuah riwayat
Umar; Yakni Hadis yang diampaikan oleh ja'far bin Muhammad bin al-Yaman; dari
al-Shalt bin Bahram; dari Syaqiq bin Salamat; katanya; Hudzaifah pernah
mengawini seorang perempuan perempuan; Yahudi; Lalu Umar menulis surat
kepadanya agar dia menceraikannya: Apakah Haram hukumnya mengawininya? 'Umr
menjawabnya: tidak, akan tetapi saya khawatir kalian terjebak mengawini
wanita-wanita bejat diantara nereka, kata Abu Ubayd yakni pezina.
Dalam dua kitab ini yakni al-Qhurthubi dan
al-Jhashshash mempunyai metode corak yang sama akan tetapi yang membedakan
adalah pemikiran mereka yakni Al-Qhurthubi menganut madzhab Maliki dan
al-Jhashshash pemikirannya bermadzhab Hambali.
C. PENUTUP
Al Qurtubi adalah salah satu mufassir muslim yang
berkembang Islam dengan mempunyai pengetahuan luas yang selalu memperjuangkan
Islam dibelahan dunia barat. Dengan segenap kemampuannya ia kumpulkan, dan
menghafal hadits untuk menafsirkan ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum baik
itu hukum fikih, ibadah dsb.
Dari masalah-masalah yang telah diuraikan dalam
beberapa bab di atas dapat dikatakan bahwa, pertama, Al-Qurtubi pengarang kitab
tafsir al-Jami 'li Ahkam al-Quran adalah seorang mufasir yang bermazhab Maliki
yang hidup di Andalus. Kedua, tafsir yang ditulisnya tersebut menggunakan
sistematika Mushafi, metode Tahlili dan bercorak fiqhi mazhab Maliki dengan
tidak terlalu terkait dengan mazhabnya. Ketiga, setuju terhadap model
penafsiran yang dilakukan oleh ahli hukum, karena terlalu bersifat atomistis
dan kamus sehingga sering mengaburkan program besar al-Quran sebagai petunjuk
dan pengatur seluruh aspek kehidupan.
[1] ) Terjemahan tafsir al-Qurtubi, pustaka azzam
anggota IKAPI DKI Jakarta, agustus 2007
[2] ) ibid
[3] ) Al-Qurtubi, al-Jami 'li Ahkam al-Quran, I, H
3.
[4] ) Ibid, I, H 93-131
[5] ) ibid, hlm..353

Komentar
Posting Komentar